Belum Dikaji, Masyarakat Tolak Rencana Pemerintah Melakukan Revisi PP 109/2012

- 30 Agustus 2022, 08:32 WIB
Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus Dewan Pimpinan WIlatah (DPW) Partai Keadilan Bangsa ( PKB) Jawa Barat, Acep Jamaludin
Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus Dewan Pimpinan WIlatah (DPW) Partai Keadilan Bangsa ( PKB) Jawa Barat, Acep Jamaludin /

Baca Juga: Kasus Rokok Ilegal di Bandung Barat Jadi Sorotan, Ternyata Ini Penyebabnya

“kalau vape dikelompokan dengan rokok karena mengandung zat berbahaya maka harus melalui mekanisme kajian secara akademis atau melalui penelitian secara khusus dan itu harus dibuka di publik,” tegas Jamaludin.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Asosiasi Produsen E -Liquid Indonesia (APEI), Bebey Daniel. Pihaknya sepakat dengan berbagai pendapat dari kelompok masyarakat lainnya, yang menolak adanya revisi PP 109/2012.

Hal ini karena dalam rencana revisi peraturan pemerintah (RPP) tersebut, pemerintah berencana memasukan dan menyamakan rokok elektrik dengan rokok konvensional yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga saat ini. Jika RPP tersebut memasukan rokok elektrik, maka akan mematikan industri kreatif yang menghasilkan produk rokok elektrik atau liquid.

Baca Juga: Cara Ampuh Agar Berhenti Merokok Bagi Yang Telah Kecanduan Rokok, Terbukti Ampuh!

“RPP tersebut tidak relevan di terapkan di rokok elektrik, dan berpotensi mematikan industri kreatif rokok elektrik lokal secara tidak langsung. Sebagai contoh pencantuman kandungan kimia berbahaya dan tar. Secara penelitian rokok elektrik tidak mengandung hal tersebut,” tegas Bebey Daniel.

Menurut Bebey Daniel, dalam RPP 109/2012 pemerintah tidak akan menghilangkan rokok elektrik tetapi justru akan mempersulit penjualan produk rokok elektrik lokal karya anak bangsa. Sementara pihaknya sebagai produsen rokok elektronik atau elektrik justru diminta untuk menaikan pendapatan dari sektor cukai.

Padahal pihaknya telah memberikan solusi kepada pemerintah menjawab permasalahan bea cukai bagaimana caranya menghasilkan produk yang rendah resiko tetapi dapat meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga: Lebih Beracun, Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar

“Rokok elektrik karya anak bangsa inilah solusi yang kami berikan atas permasalahan yang ada saat ini. Memberikan alternatif merokok yang lebih aman bagi masyarakat juga memberikan pemasukan bagi negara dan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia” papar Bebey Daniel.

Acep Jamaludin menduga, rencana pemerintah melakukan revisi atas PP No 109/2022 didasarkan atas 2 cara pandang. Pertama cara pandang yang melihat industri rokok termasuk rokok elektrik atau liquid sebagai potensi pendapatan cukai dan pajak.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah