Komnas HAM Akan Menindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Chandrawathi

- 2 September 2022, 12:59 WIB
tangkap layar/komnasham.go.id
tangkap layar/komnasham.go.id /

BERITA KBB - Komnas HAM akan menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di Magelang.

Dilansir dari PMJ News, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan delapan poin rekomendasi dari hasil penyelidikan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri.

Hal tersebut diungkapkan Beka di Kantor Komnas HAM kepada awak media pada hari Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 2 September 2022, Akan Tayang Serigala Bucin, IPA & IPS S2 Hingga Kismis: Kisah Misteri

"Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR," ucap Beka.

“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” sambungnya

Berikut 8 poin rekomendasi dari Komnas HAM:

Baca Juga: SITUS Gudang LAGU dan 2 LINK Ini, Bisa Mengunduh LAGU Favoritmu Dengan Cara Cepat, lakukan Segera!

  1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.
  2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.
  3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,
  4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
  6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
  7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
  8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x