BERITA KBB - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Putusan PTDH terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja. Terungkap pada sdang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Edwin Hatorangan Hariadja terkena PTDH karena terbuktimelanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.
“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu 31 Agustus 2022.
Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: KEREN Bandung Bakal Jadi Kota Film!
Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan kepentingan pribadi.