Brigjen Hendra Kurniawan Sepakat dengan Ferdy Sambo, Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 15:15 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan sepakat dengan saksi Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan sepakat dengan saksi Ferdy Sambo. /

BERITA KBB - Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan sepakat dengan saksi Ferdy Sambo.

Terdakwa Brigjen Handra Kurniawan setelah pembunuhan Brigadir J, coba menenangkan saksi Arif Rachman untuk percaya pada saksi Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap pada sidang perintanngan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan setelah pembunuhan Brigadir J mendapat perintah dari saksi  Ferdy Sambo untuk menghapus video CCTV Brigadir J.

Untuk menghapus video CCTV, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan diperintah mengondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

"Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada saksi Arif Rachman Arifin 'sudah rif, kita percaya saja'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan seharusnya, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak menuruti dan membenarkan apa yang diucapkan Ferdy Sambo.

Pasalnya, itu rekayasa untuk menghilangkan jejak pembunuhan sudah terlihat.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, kata jaksa, malah dengan senang hati merealisasikan rencana jahat Ferdy Sambo dengan memberikan arahan kepada Arif Rachman.

"LPerkataan tersebut, kats jaksa, seharusnya tidak diikuti terdakwa Hendra Kurniawan karena merupakan kebohongan saksi Ferdy Sambo yang menyesatkan para pihak yang lain.

Terdakwa disebut jaksa, tidak perlu menindaklanjuti dengan tindakan menghilangkan DVR CCTV.

“Terdakwa Hendra Kurniawan malah dengan senang hati merealisasikannya memberikan petunjuk pada saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah