Pengacara PC Membantah Jika Kliennya Memberikan Uang Hingga Iphone 13 Pro Max Kepada Anak Buah FS!

- 21 Oktober 2022, 22:07 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Putri Candrawathi Kembali Hadiri Sidang, JPU Sampaikan Hal Ini
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Putri Candrawathi Kembali Hadiri Sidang, JPU Sampaikan Hal Ini /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, membantah kliennya memberikan uang hingga Iphone 13 Pro Max kepada anak buah Ferdy Sambo setelah membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Hal ini sekaligus membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022.
 
"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," ujar Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan ada pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
 
Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terima kasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
 
Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
 
 
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing - masing satu unit iPhone 13 Promax.
 
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," ujar jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, pada hari Senin 17 Oktober 2022.
 
 
Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.
 
Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing - masing dijanjikan uang Rp500 juta.
 
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," ujar jaksa.
 
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing - masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.
 
Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.
 
Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.
 
Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.
 
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.
 
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
 
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x