Usai Putri Candrawathi Diancam Dijadikan Tersangka, Ferdy Sambo: Saya yang Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana

- 15 Desember 2022, 14:19 WIB
Putri Candrawathi ketika memberikan keterangan di persidangan.
Putri Candrawathi ketika memberikan keterangan di persidangan. /PMJ News/
 
BERITA KBB - Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya ungkap bahwa dirinyalah yang membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Ia membongkar kasus itu setelah dijemput jenderal bintang dua untuk dibawa ke Mabes Polri akibat keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang sebut eks Kadiv Propam itu menembak Yosua.
 
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus 2022, Bharada E sebut seluruh tembakan kepada Yosua dilakukan oleh Ferdy Sambo.
 
“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua, dibawa ke Mabes Polri dan dipatsus,” ujar Ferdy Sambo menanggapi keterangan Bharada E yang menjadi saksinya di PN Jaksel, Selasa 13 Desember 2022.
 
 
Sambo mengaku kemudian baru memberi keterangan yang sebenarnya setelah sang istri, Putri Candrawathi diancam ditersangkakan Mabes Polri.
 
“Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan semuanya. Tapi apa nyatanya? Tetap ditersangkakan dan diterdakwakan, ini perlu saya sampaikan,” ujar Ferdy Sambo.
 
Sambo kemudian meminta Bharada E untuk bersaksi yang sebenarnya tentang penembakan. Sebab, hingga saat ini Bharada E saksikan Ferdy Sambo menembak.
 
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar lalu saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” ujar Ferdy Sambo dengan suara bergetar.
 
“Saya akan bertanggung jawab apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” imbuhnya.
 
Ia kemudian menegaskan kembali jika ia dijemput Mabes akibat kebohongan Bharada E.
 
“Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri atas keterangan dia tanggal 5, tapi saya mengubah dan mengakui semua di tanggal 8 dengan berita acara,” ujar Ferdy Sambo.
 
Ketua Majelis Halim, Imam Wahyu Santoso kemudian meminta tanggapan Bharada E atas sanggahan Ferdy Sambo dalam sidang.
 
“Bagaimana saksi?“
 
“Saya tetap dengan keterangan saya,” jawab Bharada E.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah