DPR RI Sahkan Draf RUU PPSK Jadi UU, Ada 27 Bab dan 341 Pasal

- 17 Desember 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi - RUU PPKS disahkan jadi UU, link download draft dan poin penting.
Ilustrasi - RUU PPKS disahkan jadi UU, link download draft dan poin penting. /PIXABAY/qimono
 
 
BERITA KBB - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan draf Rancangan Undang - Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan menjadi Undang - Undang pada Kamis 15 Desember 2022.
 
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RUU PPSK sebanyak dua kali.
 
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi Undang - Undang? Setuju!" ujar Puan sambil mengetuk palu.
 
 
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan DPR RI, khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU PPSK. Termasuk juga atas kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU tersebut.
 
"Pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam panitia kerja atau Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif dan dinamis," tuturnya.
 
RUU PPSK sebelumnya disepakati dalam pembicaraan tingkat I rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan pemerintah, yakni Menkeu, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dan perwakilan lainnya dari pemerintah.
 
"Rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang PPSK untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan sebagai undang - undang," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam laporannya dalam raker dengan pemerintah.
 
 
RUU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Berikut daftarnya:
 
Bab I tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 1 pasal.
 
Bab II tentang Asas, Maksud, dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup yang terdiri dari 3 pasal.
 
Bab III tentang Kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal.
 
Bab IV tentang Perbankan yang terdiri dari 3 pasal.
 
 
Bab V tentang Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing yang terdiri dari 35 pasal.
 
Bab VI tentang Perasuransian yang terdiri dari 2 pasal.
 
Bab VII tentang Asuransi Usaha Bersama yang terdiri dari 26 pasal.
 
Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis yang terdiri dari 25 pasal.
 
Bab IX tentang Penjaminan yang terdiri dari 2 pasal.
 
Bab X tentang Usaha Jasa Pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal.
 
Bab XI tentang Kegiatan Usaha Bullion yang terdiri dari 3 pasal.
 
Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun. yang terdiri dari 68 pasal.
 
Bab XIII tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari 2 pasal.
 
Bab XIV tentang Lembaga Keuangan Mikro yang terdiri dari 2 pasal.
 
Bab XV tentang Konglomerasi Keuangan Mikro yang terdiri dari 8 pasal.
 
Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang terdiri dari 9 pasal.
 
Bab XVII tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari 3 pasal.
 
Bab XVIII tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 24 pasal.
 
Bab XIX tentang Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terdiri dari 3 pasal.
 
Bab XX tentang Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 22 pasal.
 
Bab XXI tentang Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari 3 pasal.
 
Bab XXII tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang terdiri dari 2 pasal.
 
Bab XXIII tentang Sanksi Administratif yang terdiri dari 8 pasal.
 
Bab XXIV tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 20 pasal.
 
Bab XXV tentang Ketentuan Lain - Lain yang terdiri dari 1 pasal.
 
Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari 18 pasal.
 
Bab XXVII tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 16 pasal.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x