Ferdy Sambo Ceritakan Peristiwa Pelecehan Seksual ke Sugeng, Sambo:Semua Cerita Terkait Peristiwa di Magelang

- 30 Desember 2022, 12:46 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan se
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan se /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./ANTARA FOTO
  
 
BERITA KBB - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Sub Direktorat Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 Desember 2022.
 
Dalam pengakuannya di BAP, Sambo sempat berujar kepada Sugeng bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua di Magelang hanya ilusi.
 
“Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, ‘Itu hanya ilusi’,” ujar JPU saat membacakan BAP Kombes Sugeng.
 
 
Sugeng mengaku sempat dipanggil ke kediaman Sambo pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 20.20 WIB. 
 
Ia diperintah Sambo melalui pesan singkat WhatsApp untuk membahas piket anggota Provost yang berjaga di rumahnya.
 
Setibanya Sugeng, Sambo malah fokus permasalahan yang ada di Magelang.
 
“Yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa ‘Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” ujar Sugeng menirukan Sambo.
 
 
Setelah itu, pada Jumat, 5 Agustus 2022 malam, Sugeng kembali dihubungi Sambo yang sebut bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
 
Dalam pemeriksaan tersebut, Sambo ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provost.
 
“Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa - apa pada saat kejadian di Provost tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” ujar BAP Sugeng.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x