Ahli Pidana: Richard Eliezer Layak Dapat Status Justice Collaborator dari LPSK

- 30 Desember 2022, 12:55 WIB
Albert Aries menjadi saksi Pro Bono atau gratis dalam persidangan lanjutan Bharada E untuk meringankannya.
Albert Aries menjadi saksi Pro Bono atau gratis dalam persidangan lanjutan Bharada E untuk meringankannya. /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Ahli pidana Albert Aries menilai terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E layak mendapat status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai ahli pidana yang meringankan, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
 
Penilaian itu bermula ketika salah seorang penasihat hukum Bharada E mempertanyakan kelayakan kliennya mendapatkan status JC dari LPSK.
 
 
“Ada anggapan bahwa status JC tersebut tidak bisa diterapkan kepada terdakwa. Bagaimana pendapat dari sudut pandang ahli?” tanya penasihat hukum Bharada E.
 
Merespons pertanyaan itu, Albert lantas menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Albert berpandangan, status justice collaborator dapat diberikan kepada saksi dan korban terkait suatu perbuatan tindak pidana, yang bisa membuatnya berada di posisi terancam.
 
"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban di hadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” papar Juru Bicara Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu.
 
“Berarti ini (status JC) dinilai secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," terang dia.
 
Lebih jauh, Albert juga menilai dasar hukum syarat pemberian JC jika tercantum di Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengungkapkan, JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.
 
"Poin menarik adalah di poin e, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian, ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," kata Albert.
 
"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," jelasnya.
 
 
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa 27 Desember 2022, penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mempertanyakan status JC dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada ahli hukum pidana Elwi Danil.
 
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak menyebut secara langsung Richard Eliezer sebagai justice collaborator. 
 
Namun, Febri hanya mempertanyakan apakah pantas orang yang pernah berbohong dijadikan sebagai justice collaborator.
 
"Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya, bisa lebih dari satu kali kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten pantas menjadi JC," tanya Febri dalam persidangan kemarin.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x