BERITA KBB - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus Ahli Pidana, Albert Aries menegaskan, tes poligraf dengan lie detector adalah alat bukti yang sah.
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi ahli yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Diketahui, penyidik menggunakan tes poligraf dalam memeriksa para tersangka di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Awalnya, penasihat hukum Bharada E menanyakan pendapat Albert soal nilai kekuatan pembuktian tes poligraf.
Albert kemudian menjelaskan, KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, sedangkan alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi, saksi ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Kuliwati Cinta Naik Odong-odong, Ada Syahnaz Sadiqah dan Erdin Werdrayana
“Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa. Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai,” ujar Albert.
“Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah,” pungkasnya.***