Albert Aries: Sambo Lakukan Sendiri Pembunuhan Terhadap Yosua

- 30 Desember 2022, 12:57 WIB
Ahli hukum pidana Albert Aries di PN Jaksel.
Ahli hukum pidana Albert Aries di PN Jaksel. /PMJ News/
 
 
BERITA KBB - Tim Pembahas sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, menyebut bahwa Ferdy Sambo telah melakukan sendiri pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Pasalnya, kata dia, Richard Eliezer alias Bharada E yang diperintahkan Ferdy Sambo mengeksekusi hanya menjadi alat.
 
Hal itu disampaikannya ketika dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi ahli pidana yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
 
 
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pejabat yang memberi perintah kepada bawahannya apakah dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh atau melakukan.
 
“Kalau kita melihat dari kapasitas penyertaan tadi, maka yang paling relevan yang menyuruh melakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya, tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Baik itu karena Pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP,” ujar Albert.
 
“Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?” tanya JPU.
 
“Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat,” ujar Albert.
 
JPU pun menanyakan bagaimana kedudukan bawahan yang melakukan perintah atasan tersebut.
 
 
“Jadi kalau kita lihat di Pasal 51, yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah. Tapi dalam pasal 55, kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan, itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana,” ujar Albert.
 
“Kalau bawahannya itu hanya sebagai alat, pertanyaan kami, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atau dia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana? Apakah ahli dapat menjelaskan asas atau dasar hukum tersebut?” cecar JPU lagi.
 
“Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan, maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin, qui mandat ipse feces videtur, siapa yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri,” ujar Albert.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x