ART Sambo Ungkap Yosua Selalu Dampingi Putri Candrawathi

- 31 Desember 2022, 07:59 WIB
Ferdy Sambo di persidangan.
Ferdy Sambo di persidangan. /
 
 
BERITA KBB - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rojiah mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selalu mendampingi Putri Candrawathi baik dalam kegiatan Bhayangkari maupun pribadi.
 
Hal itu diungkapkan Rojiah saat pemeriksaan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis 29 Desember 2022 membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rojiah.
 
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
 
Mulanya, JPU menjelaskan bahwa saksi Rojiah bekerja sebagai ART di keluarga Ferdy Sambo sejak Januari 2020. Tugas dan tanggungjawabnya yaitu mengurus serta menyiapkan kebutuhan anak-anak Sambo dan Putri.
 
Rojiah bekerja sebagai ART di rumah pribadi Sambo yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 19, Pancoran, Jakarta Selatan. 
 
Kemudian tugas dan tanggungjawabnya adalah fokus untuk mengurus dan menjaga anak Sambo dan Putri yang berusia 1,5 tahun.
 
Kemudian, Rojiah bersaksi bahwa Putri biasanya menyiapkan kebutuhannya sendiri, tetapi dibantu oleh Brigadir J yang diangkat sebagai ajudan Putri.
 
"Yang biasanya menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi, menyiapkan sendiri. Namun suka dibantu oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat karena diangkat sebagai ajudan Bu Putri," ujar Rojiah dalam BAP yang dibacakan JPU.
 
Kemudian Rojiah juga bersaksi, ketika Putri ada kegiatan Bhayangkari atau pribadi selalu didampingi oleh Brigadir J.
 
"Apabila Ibu PC ada kegiatan Bhayangkari atau pribadi selalu didampingi oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.
 
Selain itu, pada saat Putri berpergian juga selalu diantar dan dikawal oleh Brigadir J. Namun saksi Rojiah tidak pernah ikut mendampingi.
 
 
"Yang saksi ketahui bahwa setiap Bu Putri pergi dengan diantar dan dikawal almarhum (Brigadir J) saksi tidak pernah ikut mendampingi, yang biasa diajak adalah Susi," tutur JPU membacakan BAP Rojiah.
 
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan sejumlah polisi seperti Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x