Tarif KRL Jabodetabek Mulai Rp3 Ribu, Kemenhub dan KAI Commuter Pastikan Tarif KRL Jabodetabek Tak Naik

- 31 Desember 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi KAI
Ilustrasi KAI /ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon
 
 
BERITA KBB - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KAI Commuter memastikan tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek tidak naik.
 
Tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
 
Besaran tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
 
 
1. Tarif KRL Sudah Berlaku Lebih dari 5 Tahun
 
"Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016," ujar Anne dalam keterangan resmi, Kamis 29 Desember 2022.
 
2. Penyesuaian Tarif Masih Dibahas
 
Menurut Anne, untuk wacana kenaikan tarif KRL Jabodetabek masih dibahas dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan (Kemenhub). Adapun perubahan skema tarif juga masih dibahas dengan Kemenhub.
 
"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," ucap Anne.
 
3. Bakal ada perubahan skema tiket KRL Jabodetabek
 
 
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan tarif KRL Jabodetabek tak naik. 
 
Namun, pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan terkait tengah menyiapkan skema pembayaran baru untuk menaiki KRL Jabodetabek.
 
Skema tersebut adalah dengan memisahkan penumpang yang mampu dan kurang mampu menggunakan tiket kartu. 
 
Namun, sampai saat ini masih belum ada kejelasan bagaimana skema tersebut akan diterapkan.
 
"Kalau KRL nggak naik. Insyaallah 2023 tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu. Yang kemampuan finansialnya tinggi harus bayar lain. Average, sampai 2023 enggak naik," ucap Budi Karya kepada media di Gedung Kemenhub, Selasa 27 Desember 2022.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah