ETLE dengan teknologi baru ini akan menjadi bagian tilang elektronik yang diberlakukan pada tahun 2022.
Baca Juga: Bantah Keterangan Sambo yang Sebut Putri Tak Cerita, Arif Rachman: Yang Cerita FS dan PCMerujuk Pikiran Rakyat, Korlantas Polri menyebutkan tilang elektronik atau ETLE statis sudah dipasang sebanyak tiga tahap.
Tahap tiga dilakukan pada Desember 2022 lalu dengan target sebanyak delapan Polda.
Tilang elektronik atau ETLE statis dinilai efektif menjaring pelanggaran di tahun 2022. Sebanyak 252.249 pelanggaran tercatat terjadi selama ETLE diberlakukan.
Berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tilang elektronik juga menghasilkan jumlah denda yang besar.
Total denda yang didapatkan dari pelanggaran yang ditangkap tilang elektronik selama tahun 2022 mencapai Rp 74 miliar.
Angka tersebut hanya pelanggaran yang ditangkap ETLE statis. Merujuk Korlantas Polri, ada total 2.606. 952 pelanggaran dari tilang elektronik dan dan tilang biasa.
Sigit juga menambahkan mayoritas masyarakat sepakat memakai kamera ETLE untuk tilang pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut karena tilang elektronik mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi.
"Hasil indikator menunjukan sebanyak 68,5 persen masyarakat setuju atas kebijakan larangan tilang manual dan pemberlakuan ETLE," kata Sigit di situs Korlantas Polri, seperti yang dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat.***