Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup! Ini Pasal Yang Akan Menjeratnya

- 17 Januari 2023, 18:37 WIB
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/ /

Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian kelimanya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x