Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian kelimanya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***