Irfan Widyanto: Saya Merasa Tertipu dengan Sambo Soal Skenario Polisi Tembak Polisi

- 4 Februari 2023, 12:51 WIB
Sinopsis Suami Pengganti Sabtu 4 Februari 2023: Ariana Cek Sosmed Saka, Ternyata Sudah Lamaran!
Sinopsis Suami Pengganti Sabtu 4 Februari 2023: Ariana Cek Sosmed Saka, Ternyata Sudah Lamaran! /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice (OoJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 3 Februari 2023.
 
Dalam pleidoinya, Irfan menegaskan semua terdakwa OoJ tertipu eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tentang skenario polisi tembak polisi. 
 
Karena skenario itulah, dirinya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman terlibat kasus ini.
 
 
Irfan mengatakan, para terdakwa hanya menjalankan perintah atasan yang dianggapnya adalah benar.
 
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" tanya Irfan.
 
Peraih Adhi Makayasa itu menyebut, sepanjang sejarah Polri, baru kali ini peristiwa pembunuhan berencana terjadi melibatkan seorang jenderal. 
 
Tidak ada satupun diantara anggota, bahkan petinggi Polri lainnya pun yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi.
 
"Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi," ujar Irfan.
 
 
Dalam kasus ini, Irfan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
 
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x