Fakta-Fakta Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal Meringankan Hingga Disebut Pantas Dihukum Mati

- 13 Februari 2023, 23:32 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

Berita KBB - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menyatakan, Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Berikut ini Berita KBB rangkum fakta-fakta terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, diolah dari berbagai sumber.

  1. Hakim Paparkan Indikasi Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan, pembunuhan Brigadir J direncanakan setelah Ferdy Sambo marah mendengar aduan dari Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.

Rencana pembunuhan pun dicetuskan setelah Sambo mengetahui terdakwa Ricky Rizal menahan senjata HS milik Brigadir J. Senjata tersebut tidak dikembalikan ke Brigadir J setibanya di Jakarta.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen di UEFA Champions League: H2H, Starting Line Up, Peluang Menang

Hakim juga menyebut, hal yang mengindikasikan adanya rencana pembunuhan adalah perintah Sambo kepada Bharada E untuk menambah peluru dan mengambil senjata HS milik Brigadir J lalu diberikan pada Sambo. Keterangan terkait Sambo yang menjadikan Bharada E sebagai backup juga diragukan majelis hakim.

  1. Ferdy Sambo Terjerat Pasal Berlapis, Tidak Ada Hal Meringankan

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga secara meyakinkan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal yang memberatkan atas vonis tersebut, Wahyu menyatakan, Sambo tidak sepantasnya melakukan tindak kriminal sebagai aparat penegak hukum dan petinggi institusi Polri. Perbuatan Sambo juga menyebabkan beberapa anggota Polri lain ikut terseret dan mencoreng nama institusi.

Baca Juga: Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum, Kejagung Apresiasi Ketua Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo!

Adapun untuk hal meringankan, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan vonis hukuman mati terhadap Sambo. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tegas Wahyu, seperti dikutip dari PMJ News.

 

  1. Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya saat sidang tuntutan. Diketahui sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Irmawan di hadapan Hakim Ketua Wahyu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Rudi.

 

  1. Ibu Brigadir J Ucapkan Rasa Syukur

Dikutip PMJ News, mendengar vonis mati terhadap Ferdy Sambo, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak histeris dan dipeluk oleh Yuni Hutabarat, kakak Brigadir J yang berada di sampingnya.

 

Rosti diketahui duduk di barisan paling depan bangku pengunjung sidang. Ia membawa sebingkai foto Brigadir J dan mendekapnya erat-erat selama sidang.

 

Rosti yang bersyukur dengan vonis hakim berharap, semua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama adilnya. Terkait Bharada E, ia berharap ke depannya tidak ada lagi kasus polisi memanfaatkan anak muda dan memanfaatkan kuasa atas jabatannya.

 

  1. Kuasa Hukum Brigadir J: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan tersebut. Hal itu salah satunya karena tidak ada hal yang meringankan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Sambo.

 

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut majelis hakim tidak terikat oleh tuntutan jaksa. Menurutnya, hakim telah menjalankan ultra petita, di mana hakim bebas dan mandiri dalam membuat pengambilan keputusan.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah