-
Bisa bebas murni Februari 2024
Meskipun divonis 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer sudah menjalani masa hukuman sejak Agustus 2022 lalu. Dengan demikian, ia sudah berada di masa hukuman selama 6 bulan lamanya, dan menyisakan 1 tahun penjara hingga Februari 2024.
Vonis ini pun belum tetap, Bharada E dapat mengajukan banding hingga kasasi seperti para terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pasca Tereliminasi dari Galeri, Masa Lalu Amanda MasterChef Indonesia Season 10 Kembali Diungkit dan Disorot-
Ibu Brigadir J Minta Publik Terus Dukung Richard
Pasca pembacaan vonis, ibu dari Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta agar masyarakat tetap memberi support perlindungan terhadap Bharada E dan juga keluarga Brigadir J. Rosti juga mengaku bersyukur Richard hanya divonis ringan.
“Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi,” ujar Rosti seperti dikutip dari Antaranews.com. Ia juga menyayangkan karir Bharada E harus terhambat oleh kasus yang didalangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
-
Vonis Diwarnai Tangis Para Pendukung
Sejumlah pendukung Richard Eliezer tidak bisa menahan tangis haru usai pembacaan vonis 1,5 tahun penjara. Mereka mengapresiasi pihak PN Jakarta Selatan yang masih menjunjung tinggi keadilan di Indonesia.
Pendukung Bharada E pun menilai, meski sebagai eksekutor penembakan Brigadir J, tidak adil jika Richard harus mendekam di penjara selama 12 tahun penjara seperti tuntutan JPU karena bukan murni kesalahannya.
-
Ibu Harapkan Richard Lanjut Berkarir di Kepolisian