Fakta Seputar Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer: Hal Meringankan dan Memberatkan Hingga Harapan Sang Ibu

- 16 Februari 2023, 11:25 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ibu dari Bharada E, Rieneke Pudihang mengharapkan anaknya tetap lanjut berkarir sebagai kepolisian dan kembali ke Korps Brimob setelah selesai menjalani masa hukuman. Richard disebutnya sudah melalui proses yang tidak mudah untuk menjadi seorang polisi.


“Harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob. Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti jadi polisi. Tetap dia bersemangat melanjutkan cita-citanya,” ujar Rieneke seperti dikutip dari Antaranews.com.


Ia juga bersyukur PN Jakarta Selatan memberikan vonis yang ringan terhadap anaknya. Dengan demikian, Bharada E masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi anggota Polri khususnya Brimob.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah