Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar

- 18 Februari 2023, 15:19 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar. /Tangkap Layar Instagram/@prakerj.go.id
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang jadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bio Farma jadi Narasumber di Private Healthcare Conference 2023 South Africa

Setelah memenuhi syarat yang telah disebutkan, Anda bisa mulai mendaftar di website resmi program Kartu Prakerja. Berikut ini cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48:

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah