Wajib pajak yang yang mengisi SPT PPh Sederhana, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain Bukti Potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan Bukti Potong 1721 A2 untuk pegawai swasta.
Untuk wajib pajak yang memisahkan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) dan istri mengurus perpajakannya sendiri (MT), maka selain dari dokumen tersebut, terdapat tambahan dokumen berupa lembar penghitungan PPh terutang.
Sementara itu untuk wajib pajak yang mengisi SPT tahunan PPh reguler agar mempersiapkan Bukti Potong A1/A2, bukti penghasilan lain di luar pekerjaan, neraca dan laporan laba-rugi, dan rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya. Wajib pajak yang berstatus PH atau MT diminta menyiapkan dokumen lembar penghitungan PPH terutang.
Formulir pengisian SPT Tahunan PPh 2023 masing-masing dapat diunduh di www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Demikian informasi terkait pengisian SPT tahunan PPh 2023, semoga bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan.***