Diyakini Merintangi Penyidikan Kasus Yosua, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta!

- 27 Februari 2023, 08:22 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV  dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J.
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J. /PMJ News/
 
 
BERITA KBB - Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan penjara satu tahun dan denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 24 Februari 2023.
 
 
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Baiquni merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti dan mengamankan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Baiquni berperan mengakses dan menyimpan barang bukti berupa rekaman DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
 
Baiquni merupakan salah satu orang yang mengetahui jika Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
 
Bukannya melaporkan kejanggalan tersebut, Baiquni malah menuruti perintah Ferdy Sambo yang datang dari Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.
 
Baiquni pun sempat menghapus salinan DVR CCTV dari laptopnya setelah itu ia serahkan ke Arif. Oleh Arif, laptop Baiquni dimusnahkan dengan cara dihancurkan berkeping - keping.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x