Diyakini Merintangi Penyidikan Kasus Yosua,Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Denda Rp10 juta Rupiah

- 27 Februari 2023, 08:43 WIB
Sisi Lain AKBP Arif Rahman Arifin, Saksi Kunci Kasus Brigadir J yang Ternyata Banyak Meraih Penghargaan
Sisi Lain AKBP Arif Rahman Arifin, Saksi Kunci Kasus Brigadir J yang Ternyata Banyak Meraih Penghargaan /Tangkapan layar YouTube Fordas Cilamaya Berbunga/
 
 
BERITA KBB - Eks Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin, divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 23 Februari 2023.
 
 
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Arif merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Hakim menyebut, Arif mengetahui isi rekaman DVR CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
 
Ia bersama terdakwa Hendra Kurniawan pun sempat menemui Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri untuk melaporkan rekaman tersebut.
 
Mendengar laporan itu, Sambo kemudian memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV.
 
Tanpa berpikir panjang, keduanya pun mengamini perintah Sambo. Hendra mencoba meyakini Arif untuk melaksanakan perintah Sambo.
 
 
Atas perintah itu, Arif kembali memerintahkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo untuk menghapus dan memusnahkan barang bukti.
 
Sebab, jika rekaman bocor, Ferdy Sambo meminta Hendra, Arif, Chuck, dan Baiquni untuk bertanggung jawab.
 
Mendengar perintah itu, Chuck dan Baiquni menyalin rekaman CCTV sebelum menghapus dan memusnahkannya.
 
Setelah itu, Baiquni menyerahkan laptop yang dipakai untuk menyalin DVR CCTV ke Arif.
 
Ferdy Sambo kembali memastikan ke Arif semua rekaman sudah musnah. Setelah itu, barulah Arif menghancurkan laptop Baiquni berkeping - keping dan menyerahkan ke penyidik Polres Jaksel.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x