Ngaku Terjadi Perkelahian, BAP Mario Dandy: Ada Keterangan Bohong dari Berita Acara Awal

- 3 Maret 2023, 12:07 WIB
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru /PMJ News
BERITA KBB - Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora sempat memberikan keterangan bohong kepada penyidik di awal pemeriksaan.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pada awal pemeriksaan, Mario mengaku terjadi perkelahian.
 
“Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023.
 
 
Namun, Hengki mengatakan setelah pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut dari sejumlah alat bukti, ditemukan fakta baru.
 
Keterangan Mario berbeda dengan dengan alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.
 
“Setelah melakukan pemeriksaan ada perubahan signifikan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, polisi akhirnya menjerat Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan Pasal 355 KUHP. Ia pun terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun penjara.
 
 
Hengki mengatakan setelah melakukan proses penyidikan ada temuan fakta baru dalam kasus ini.
 
Mario Dandy Satrio terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
 
“Adalah penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x