BERITA KBB - Polisi akhirnya menjerat tersangka Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan Pasal 355 KUHP. Ia pun terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan setelah melakukan proses penyidikan ada temuan fakta baru dalam kasus ini.
Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Adalah penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023.
Hemgki mengatakan, penyidik menemukan fakta baru dari pesan singkat, video di ponsel, dan CCTV di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menyelidiki sejumlah alat bukti itu, pihaknya menemukan para tersangka dengan perannya masing - masing.
“Kami berkomitmen siapapun harus dihukum,” ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Ngaku Rubicon Bukan Miliknya, KPK: Alamat yang Kita Punya di Gang Daerah Mampang!
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penerapan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan yang dialami Christalino David Ozora atau David.
"Saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak - anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak - anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujarnya.
Mahfud menyampaikan penerapan pasal 355 KUHP ini untuk mempertegas jerat pidana bagi anak Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.****