Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY:

- 4 Maret 2023, 19:08 WIB
AHY dan SBY. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY:
AHY dan SBY. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY: /Instagram @agusyudhoyono

Berita KBB – Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) kabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu selama lebih kurang dari 2 tahun 4 bulan 7 hari, hingga Juli 2025, atas gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Majelis hakim PN Jakpus, diketuai Oyong, dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, memutuskan, "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari."

Putusan ini terjadi dengan pertimbangan untuk memulihkan serta terciptanya keadilan yang adil, di mana sebelum itu majelis hakim menemukan bukti-bukti yakni berupa kendala kondisi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Baca Juga: Pasukan Rusia Gempur Habis-Habisan Jalur Akses Terakhir ke Bakhmut Ukraina, Respon Militer Ukraina Bikin Salut

Yang oleh majelis hakim disebut terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta parpol ke dalam Sipol yang alami kendala sistem.

Sehingga Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dengan menetapkan bahwa partai tersebut dinilai "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS), menyebabkan Partai Prima tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Sehingga, untuk melindungi dari kejadian-kejadian kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan, PN Jakpus menghukum KPU, dengan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Tuai kontroversi dari pakar hukum dan tokoh politik

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut bahwa putusan PN Jakpus  berpotensi menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

Gugatan Partai Prima, sebagaimana yang tertera, ujarnya telah bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan, terang Fahri, Jumat (03/03).

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x