Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY:

- 4 Maret 2023, 19:08 WIB
AHY dan SBY. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY:
AHY dan SBY. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY: /Instagram @agusyudhoyono

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono turut menanggapi dalam akun Twitternya @SBYudhoyono,

1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*

2. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD pula menanggapi putusan PN Jakpus ini melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd yang berbunyi,

Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.”

Banyak pakar dan pengamat politik menilai keputusan PN Jakpus sudah keliru, seperti Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdah Zoelva yang mengaku kaget dengan putusan tersebut, dia menyebutnya sebagai putusan yang tidak tepat.

“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu," tekan Hamdan Zoelva melalui Twitter @hamdanzoelva,  “termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.”

Baca Juga: Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Tafsir Ibnu Sirin

Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan.

Seharusnya dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH,” ujarnya, Kamis (03/03).

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x