Direktorat Jenderal Imigrasi Ancam Perilaku Warga Negara Asing yang Melanggar Aturan Lalu-lintas di Bali

- 8 Maret 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi. Bali
Ilustrasi. Bali /Dok Humas Angkasa Pura I

Berita KBB – Perilaku WNA yang melanggar aturan lalu-lintas di Bali menuai sorotan publik juga pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Diketahui bahwa aksi WNA yang melanggar aturan lalu-lintas di Bali bukanlah suatu hal yang baru, melainkan aksi tersebut sering dilakukan atau ditemui berulang kali.

Peristiwa tersebut juga disinggung oleh Silmy Karim selalu Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, dirinya menyebutkan bahwa eksistensi WNA yang melakukan tindak pelanggaran hukum merupakan sebuah sikap yang tidak memiliki asas kebermanfaatan.

"Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia," ujar Silmy Karim pada Selasa, 7 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal TV di Trans7 Rabu 8 Maret 2023, ada Pasti Obrolan Viral dan Arisan, Tayang Jam Berapa?

Dirinya turut menjelaskan terkait kehadiran WNA yang ditemui melakukan pelanggaran hukum, khususnya aturan lalu lintas. Hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang dinilai tidak memiliki kontribusi dan harus ditindak tegas.

Kontribusi yang dimaksud olehnya yaitu berupa manfaat atau dukungan WNA dalam menjalin kerja sama untuk membangun Indonesia lebih maju dalam bentuk apapun. Seperti contoh WNA yang bekerja, berwisata, berinvestasi, memberikan kontribusi dalam bentuk pemasukan terhadap Negara yang ia kunjungi.

Namun dari itu pihak Direktorat Imigrasi juga telah memastikan bahwa aturan akan ditegakkan memakai cara santun dan humanis, sehingga citra Indonesia di mata WNA akan tetap dipandang baik.

"Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di beberapa tempat yang diduga ada WNA," ujarnya.

Sejauh ini, berdasarkan laporan sepanjang Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi menindak tegas 630 WNA yang melanggar aturan di seluruh Indonesia. Tindakan yang diambil seperti deportasi, pendetensian, dan penangkalan

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x