Direktorat Jenderal Imigrasi Ancam Perilaku Warga Negara Asing yang Melanggar Aturan Lalu-lintas di Bali

- 8 Maret 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi. Bali
Ilustrasi. Bali /Dok Humas Angkasa Pura I

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu. (Bermacam-macam alasan) dideportasi, seperti menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan selesai menjalani pidana," ujarnya.

Baca Juga: Info Syarat dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C di Mobil Simling Bandung 6 Maret-12 Maret 2023

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan himbauan terhadap masyarakat agar tidak mendukung pelanggaran aturan yang dilakukan WNA. Jika ada masyarakat yang terbukti mendukung pelanggaran yang dilakukan WNA, maka akan mendapatkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Kasus pencarian turis asing yang menggunakan pelat nomor palsu oleh Polda Bali

Kepolisian Daerah (Polda) Bali sedang memburu sejumlah turis asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan berkendara menggunakan pelat nomor palsu.

"Sampai saat ini, kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan nopol (nomor polisi) Rusia tersebut masih dalam pengejaran dan kita pastikan akan jadikan target operasi," ujar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali.

Polda Bali mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan saat mengetahui turis asing yang melakukan pelanggaran aturan itu.

"Kami Polda Bali berharap bagi warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat. Kami akan tindak pengendara tersebut," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah