Kemenkeu Bersih-Bersih! Inilah Hasil Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto Atas Kasus Yang Bergu

- 9 Maret 2023, 12:17 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo /Tangkapan layar laman PMJ News/
 

BERITA KBB- Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses pemeriksaan terkait kepemilikan harta dengan nominal fantastis.

Angka yang sangat menggemparkan Indonesia dan dimiliki  pejabat negera terutama pegawai Pajak.

Setelah terbongkar harta kekayaannya karena sang putra, Mario Dandy Satrio selalu pamer harta dan gaya mewah di sosial media.
 
Baca Juga: Sinopsis Anupamaa ANTV: Penuh Perhatian dan Kasih Sayang, Anupamaa Semakin Jatuh Cinta pada Anuj

Juga kepememilikan rubicon yang digunakan untuk mengangkut korban D dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Membuat Menteri Keuangan bergerak cepat menindak Rafael dan dipecat dari jabatannya.

Pamer kemewahan bagi pejabat dan pegawai pajak telah melanggar peraturan yang di buat terkait azas kepatuhan dan kepantasan publik.

Hingga saat ini, masih dalam proses penyelidikan kepemilikan harta lain yang diduga disembunyikan RAT, dengan tidak mencantumkan namanya melainkan diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.

Berdasarkan perkembangan dan hasil pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, di dapat beberapa poin fakta yang telah diungkap Kemenkeu RI dan Itjen Kemenkeu, di antaranya:

1. Kemenkeu memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo
 
Baca Juga: Cara Menyaksikan Gerhana Matahari Hibrid yang Aman di Rumah Tanpa Alat Khusus, Cuma Pakai Jari Tangan dan Air

2. Itjen menyampaikan hasil pemeriksaannya bahwa :

- Terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi, dan terindikasi disembunyikan.

- Memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatan.

- Memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatuhan dan kepantasan sebagai ASN.

- Terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

3. Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan RAT.

Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan terhadap Eko Darmanto yakni:

1. Eko Darmanto di copot dari jabatannya.

2. Eko Darmanto tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.

3. Itjen melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak terkait lainnya.*** 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: instagram @kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x