“Ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah, sehingga apa yang beliau (Sri Mulyani, red) jelaskan tadi adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu dengan Pak Ivan,” jelasnya.
Menkopolhukam itu mengungkap bahwa Sri tidak mengetahui data bahwa adanya uang Rp189 triliun saat mengadakan pertemuan dengan Kemenkeu RI dan PPATK.
Transaksi sebesar Rp189 triliun itu kemudian disebut sebagai dugaan TPPU di Bea Cukai yang melibatkan 15 entitas. Namun, laporannya diubah menjadi pajak sehingga ditemukan sejumlah harta yang pajaknya harus dibayarkan.***