Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara!

- 13 April 2023, 15:00 WIB
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara!
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara! /
 
 
BERITA KBB - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
 
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Presiden Panel Yudisial PT DKI Jakarta Ewit Soetriadi dan anggota Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
 
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13/02/2023 sedang dalam proses kasasi," ujar Ewit usai mendengar putusan banding Putri, di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
 
 
"Memutuskan untuk terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
 
Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim Ketua PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menilai wajar jika vonis terhadap Ferdy Sambo melebihi ketentuan Kejaksaan Negeri (JPU) atau Ultra Petita.
 
Hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
 
"Akibatnya, majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya," ujarnya.
 
 
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
 
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat 1-1. Suami Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja membunuh Brigadir J.
 
Pembunuhan terencana itu dilatarbelakangi kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku dicabuli Brigjen J pada 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
 
Pengakuan itu yang belum diketahui kebenarannya membuat marah Sambo yang saat itu masih berstatus jenderal bintang dua dan menyusun siasat untuk membunuh Brigadir J.
 
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak mati dua sampai tiga kali oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Berdasarkan keyakinan majelis hakim PN Jaksel, Sambo yang saat kejadian mengenakan sarung tangan hitam juga menembak kepala Brigadir J hingga tewas.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x