Atau ada juga pedagang yang menjual uang Rp100.000 dalam pecahan Rp5.000 sebanyak 20 lembar, tapi harga jualnya malah lebih mahal seperti Rp110.000 atau Rp120.000 demi mendapatkan untung.
Dalam unggahan Instagramnya pada Kamis 13 April 2023, muslimahpreneur dan penulis Ustadzah Tria Meriza mengingatkan, bahwa jika mau menukar uang untuk bagi-bagi THR, maka nilainya harus sama. Jika tidak, maka hal itu termasuk riba dan hukumnya haram.
“Hati-hati terjerat transaksi Riba ya, jika mau tukar uang harus sama nilainya, kalau kasih uang 1 lembar 100 ribu, ya uang tukeran recehnya sejumlah 100 ribu juga
Kalau kurang/ lebih itu namanya Riba,” tulis Ustadzah Tria pada caption.
Baca Juga: Rekrutmen BUMN Dibuka, Catat Tanggal Pendafataran, Tes, dan Pengumuman Di Bawah Ini
Ia menegaskan, penukaran uang yang sejenis berdasarkan kesamaan mata uang dengan nilai yang tidak sama, termasuk riba yang haram hukumnya. Pasalnya, praktik penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai.
“Perlu diketahui, penukaran uang sejenis wajib memenuhi dua syarat. Jika terpenuhi dua syaratnya, hukumnya mubah. Namun jika tak terpenuhi salah satu atau keduanya, hukumnya haram karena kelebihan/tambahan yang ada adalah riba.” tulis Ustadzah Tria.