Hati-Hati Beli Uang Receh Untuk THR Lebaran, Bisa Terjerat Riba dan Dosa Kalau Tidak Penuhi 2 Syarat Berikut

- 13 April 2023, 16:51 WIB
Berikut hukum membeli uang receh untuk bagi-bagi THR Lebaran, jika tidak memenuhi 2 syarat ini maka dianggap riba.
Berikut hukum membeli uang receh untuk bagi-bagi THR Lebaran, jika tidak memenuhi 2 syarat ini maka dianggap riba. /

Diketahui, syarat pertama adalah harus ada kesamaan (at-tasawi) dalam hal kuantitas (al-kamiyah) atau ukuran/kadar (al-miqdar). Kedua, harus ada serah terima atau at-taqabudh di majelis akad, yakni harus kontan dan tidak boleh ada penundaan.

Ustadzah Tria memperkuat hukum tersebut dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan HR Muslim. Hadits tersebut mengatakan bahwa tukar-menukar haruslah dengan yang sejenis, sama dengan sama dan dari tangan ke tangan alias kontan.

Hadits tersebut juga menyebutkan, barangsiapa menambah atau minta tambah nilai barang yang ditukarkan, maka ia telah berbuat riba, dan dosa antara pihak yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja.

 

“Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya menukar uang seratus ribuan (Rp ‪100.000‬) dengan uang receh ribuan (Rp 1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar. Sebab nilainya tidak sama,” tulis Ustadzah Tria.

 

“Dalam hal ini si penjual uang receh telah mendapat kelebihan Rp 5000, yang tak diragukan lagi adalah riba yang haram hukumnya. Maka penjual dan yang menukar telah melakukan transaksi riba..wallahualam bissawab,” pungkasnya.

 

Maka dari itu, berhati-hatilah jika kita membeli uang receh untuk bagi-bagi THR di hari Lebaran nanti. Pastikan nominal yang diperoleh sama dengan yang dibayarkan, jika tidak sama maka kita yang membeli pun berbagi dosa yang sama beratnya dengan si penjual.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah