Akibat perbuatan arogannya, David Yulianto terancam dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Akibat perbuatan arogannya, David Yulianto terancam dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky