Umat Muslim yang berkurban dibebaskan menentukan tempat menyembelih hewan kurbannya, selama mengikuti syarat dan aturan yang ditetapkan terkait penyembelihan hewan kurban.
Masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di manapun lokasinya, agar mematuhi semua aturan yang berlaku terkait kesehatan hewan, kebersihan, penanganan limbah, koordinasi dengan pihak berwenang.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban pun tetap harus memperhatikan prinsip etis agar hal itu dilakukan dengan cara yang manusiawi tanpa menimbulkan penderitaan bagi hewan kurban yang dipotong.
Demikianlah penjelasan mengenai penyembelihan hewan kurban Idul Adha di luar lingkungan masjid. Semoga bermanfaat bagi Anda.***