Dilansir Antaranews, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang dilaksanakan setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dimintai keterangan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa 4 Juli 2023 dini hari.
Setelah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, pihak Bareskrim Polri memulai upaya-upaya penyelidikan.
Sejauh ini, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang, 4 orang saksi, dan 5 orang saksi ahli. Keterangan mereka sudah cukup untuk meyakinkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.***