"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," serunya.
Soal dipertahankannya Ponpes Al Zaytun kendati tersandung masalah hukum, Menkopolhukam itu menilai bahwa institusi bersangkutan merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun, kurikulumnya harus disesuaikan dan produknya perlu dibina.
"Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," pungkasnya.
Status Tersangka Panji Gumilang Segera Ditentukan
Sementara itu terkait pemeriksaan Panji, sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara penentuan status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang menyeretnya.