Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang saat ini sedang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan pada Selasa 11 Juli 2023 kemarin, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Diungkapkannya, barang bukti yang dimaksud adalah tangkapan layar dari konten milik Panji yang sempat diunggah di media sosial. Setelah beres, hasil uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan keterangan saksi ahli untuk gelar perkara tersebut.
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tutupnya.***