20 Tahun Berlarut Dalam Kasus, Mahfud MD Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Berikut Alasannya

- 12 Juli 2023, 17:06 WIB
Ponpes Al Zaytun Indramayu / Dok. AI Zaytun.sch.id
Ponpes Al Zaytun Indramayu / Dok. AI Zaytun.sch.id /

 

Berita KBB - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin proses hukum Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun segera tuntas dan tidak berlarut larut.

 

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa Ponpes Al Zaytun asuhan Panji Gumilang tidak akan ditutup maupun dikenai sanksi, kendati sang pimpinan sedang diperiksa pihak kepolisian.

 

"(Masalah Ponpes, red) Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Gandeng Anak Perusahaan PLN, SEI Dukung Program Rooftop PV System

Mahfud MD mengatakan hal tersebut dengan dasar bahwa kasus terkait Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang selalu muncul, menjadi sorotan masyarakat, dan kemudian menghilang lagi.

 

"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," serunya.

 

Soal dipertahankannya Ponpes Al Zaytun kendati tersandung masalah hukum, Menkopolhukam itu menilai bahwa institusi bersangkutan merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun, kurikulumnya harus disesuaikan dan produknya perlu dibina.

Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD, Sendi Lukmanulhakim Gelar Fogging di Wilayah Kelurahan Babakan Surabaya, Kota Bandung

"Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," pungkasnya.

 

Status Tersangka Panji Gumilang Segera Ditentukan

 

Sementara itu terkait pemeriksaan Panji, sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara penentuan status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang menyeretnya.

 

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang saat ini sedang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

 

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan pada Selasa 11 Juli 2023 kemarin, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Heboh, Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Digerebek Bareskrim Polri, Barang Buktinya Bikin Kuduk Berdiri

Diungkapkannya, barang bukti yang dimaksud adalah tangkapan layar dari konten milik Panji yang sempat diunggah di media sosial. Setelah beres, hasil uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan keterangan saksi ahli untuk gelar perkara tersebut.

 

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tutupnya.***

 

 

 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah