Gaji Pokok = Gaji Dasar + (Gaji Dasar x Persentase Kinerja) + (Gaji Dasar x Persentase Kemahalan)
Gaji Dasar adalah besaran gaji pokok minimal yang ditetapkan berdasarkan grading atau level jabatan. Grading ini menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tiap grading memiliki langkah-langkah dengan nilai rupiah yang berbeda-beda.
Persentase Kinerja adalah besaran tambahan gaji pokok yang diberikan berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja ini dinilai melalui sistem penilaian kinerja ASN (PK-ASN) yang objektif dan terukur.
Persentase Kemahalan adalah besaran tambahan gaji pokok yang diberikan berdasarkan indeks kemahalan di suatu wilayah. Indeks kemahalan ini mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memperhitungkan biaya hidup di suatu wilayah.
Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain OTW Pelaminan Gas Gak Pake Rem Jumat 15 September 2023 Pukul 10.00 WIB
Contoh perhitungan single salary PNS adalah sebagai berikut: