Misalkan, seorang PNS berada di grading 3A dengan gaji dasar Rp 5 juta per bulan. Prestasi kerjanya dinilai 80% dan indeks kemahalannya 10%. Maka, gaji pokoknya adalah:
Gaji Pokok = Rp 5 juta + (Rp 5 juta x 80%) + (Rp 5 juta x 10%)
Gaji Pokok = Rp 5 juta + Rp 4 juta + Rp 500 ribu
Gaji Pokok = Rp 9,5 juta
Rencana Penerapan Single Salary PNS
Rencana penerapan single salary PNS masih dalam tahap perumusan dan pengujian oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang menguji coba skema ini di dua instansi yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Uji coba ini dilakukan untuk melihat dampak dan tantangan dari sistem baru ini.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU ini akan mengatur secara lebih detail tentang single salary PNS dan sistem pensiun ASN. Rencananya, RUU ini akan diajukan ke DPR RI pada tahun 2024.