Single salary PNS adalah wacana yang sedang dikaji oleh pemerintah dalam rangka reformasi sistem penggajian ASN. Dengan skema ini, gaji PNS akan diberikan secara tunggal tanpa adanya tunjangan-tunjangan yang melekat. Tujuan dari wacana ini adalah untuk menghilangkan ketimpangan antara PNS, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kinerja yang lebih baik.
Skema perhitungan single salary PNS akan menggunakan rumus yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jabatan, kinerja pekerjaan, beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan kemahalan di suatu wilayah. Skema ini masih dalam tahap kajian dan uji coba oleh pemerintah. Rencananya, skema ini akan diterapkan mulai tahun 2024 setelah ada perubahan UU ASN.***