15. Membawa surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek serta dilengkapi Transkip Akademik hasil Konversi nilai luar negeri kedalam Transkip dalam negeri.
17. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh POLRI.
18. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan Agama atau adat dan melampirkan surat dari ketua Agama/adat.
19. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira.
20. Memiliki kartu BPJS. ***