Dijerat 2 Pasal UU Tipikor, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

- 23 November 2023, 12:45 WIB
Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Mundur?
Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Mundur? /
 

Berita KBB - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.


"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Rabu, sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Daftar Pemain Ftv Begitu Syulit Merazia Cintamu Kamis 23 November 2023 Pukul 10.15 WIB


Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL yang dilakukan Firli Bahuri ini muncul ke permukaan setelah Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.


Resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri terjerat Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.


“Di ayat duanya (Pasal 12B, red) disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ade Safri.

 

Baca Juga: Jadwal SCTV Kamis 23 November 2023, Saksikan Ftv Baru Begitu Syulit Merazia Cintamu..

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah