Kurir Narkoba Jenis Sabu di Jakarta Barat Diciduk, Segini Cuan yang Didapat Sekali Antar

- 7 Desember 2023, 22:36 WIB
Berikut kabar penangkapan kurir narkoba jenis sabu di Jakarta Barat, segini cuan yang didapat pelaku sekali antar.
Berikut kabar penangkapan kurir narkoba jenis sabu di Jakarta Barat, segini cuan yang didapat pelaku sekali antar. /

Hingga kini, polisi masih mendalami asal mula narkoba jenis sabu itu sebelum berada di tangan kurir HM.

 

Sementara itu, Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Iptu Lukas Pardamean Marbun mengungkap, pihaknya juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

 

Menurut Lukas, sekali antar narkoba jenis sabu ke pelanggannya, HM bisa memperoleh Rp1 juta - Rp2 juta.

 

"Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp1 juta hingga Rp2 juta," ujarnya.

 

HM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah