Adapun tersangka kasus curanmor yang diduga oknum anggota TNI berpangkat Mayor diketahui berinisial BP. Dua anggota lainnya, AS dan J masing-masing berpangkat Kopda dan Praka.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap, kasus ini diketahui dari laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Februari 2022.
"Dari laporan yang telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, di mana tersangka M ini berperan sebagai pengepul daripada kendaraan tersebut, yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste," ungkap Wira.
Lanjutnya, tersangka EI berperan sebagai pengepul dan penyedia biaya pengiriman kendaraan curian itu ke Timor Leste. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mengetahui oknum anggota TNI turut terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik lalu berkoordinasi dengan Pomdam V/Brawijaya dan menemukan 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua tersimpan di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.