"Modus operandi para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," ujar Wira.
Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun ketiga oknum anggota TNI yang terlibat, dijerat pasal pemberatan KUHP Militer Pasal 126 dengan tuduhan melakukan tindak pidana, dan Pasal 103 tentang tidak menaati perintah atasan.***