Mahasiswi Diperkosa dan Dibunuh Teman Media Sosial di Depok, Korban dan Pelaku Sudah Kenal Empat Bulan Lamanya

- 23 Januari 2024, 07:12 WIB
 Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar /

Lanjutnya, karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik dan mendorong korban di arah tempat tidur. Korban tidak berhenti berteriak sehingga pelaku kemudian mencekik korban sampai lemas.

 

Baca Juga: Ada 1.508 PKL di Kawasan Monju, Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Boleh Bertambah!


“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” imbuhnya.


Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka menggunakan sarung dan sarung bantal untuk mengikat tangan dan kaki korban. Pelaku juga menggunakan selimut untuk menutupi korban.


Pelaku juga merampas barang-barang pribadi korban seperti ponsel dan dompet sebelum melarikan diri. Dia sempat memberi tahu ibu kandungnya melalui pesan instan bahwa di rumahnya ada seorang perempuan yang diikat. Saat ibunya mengecek, korban sudah tidak bernyawa.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah