Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara

- 24 Januari 2024, 18:13 WIB
Berikut kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim soal pernyataan Jokowi tentang presiden dan menteri boleh ikut kampanye Pemilu 2024.
Berikut kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim soal pernyataan Jokowi tentang presiden dan menteri boleh ikut kampanye Pemilu 2024. / Biro Pers Sekretariat Presiden/

"Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh. Boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," demikian Jokowi.

 

Selain Pasal 299, masih ada dua pasal lagi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperkuat presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak salah satu pasangan capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

 

Kedua pasal itu salah satunya adalah Pasal 281, yang menyatakan bahwa dalam kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus cuti di luar tanggungan negara.

 

Pasal kedua adalah Pasal 304 ayat (1), bahwa dalam melaksanakan kampanye pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah